Habib Rizieq Shihab
Terbaru! Rizieq Shihab FPI Minta Uang Ganti Rugi ke Pemerintah, Konflik dengan BUMN, Kronologi
Terbaru! Pemimpin FPI Rizieq Shihab minta uang ganti rugi ke pemerintah, konflik dengan BUMN, kronologi.
"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 kepada pihak pondok pesantren.
Dia menyampaikan, PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Naning kembali menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku bahwa surat somasi yang ditandatangani Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat tersebut sudah diterima oleh pihak pengelola Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Aziz menegaskan, tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.
Sebab, kata dia, selama ini lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.
Mengacu pada Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya.
Maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya saat dimintai tanggapan mengenai pimpinan ponpes harus menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII.(*)