Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Terbaru! Rizieq Shihab FPI Minta Uang Ganti Rugi ke Pemerintah, Konflik dengan BUMN, Kronologi

Terbaru! Pemimpin FPI Rizieq Shihab minta uang ganti rugi ke pemerintah, konflik dengan BUMN, kronologi.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/GARRY A LOTULUNG
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab dalam sebuah kesempatan. Terbaru! Rizieq Shihab minta uang ganti rugi ke pemerintah, konflik dengan BUMN, kronologi. 

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib ( Rizieq Shihab ), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Akar masalah somasi

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, acara peletakan batu pertama atau peresmian masjid yang dihadiri Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menuai masalah.

Pasalnya, pondok pesantren yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih tersebut baru-baru ini disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Surat yang dilayangkan tertanggal 18 Desember 2020 itu merupakan somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut. 

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ).

Surat dari PTPN VIII tersebut sebelumnya diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, pada Rabu (23/12/2020).

Surat yang diunggah oleh akun tersebut kemudian menjadi viral di media sosial Twitter.

"Kabar duka, Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka umat Islam dengan para Syuhada dan Habibana.. turun somasi.. Markaz Syariah Megamendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini dan jika tidak, akan diambil paksa PTPN yang keluarkan surat pengosongan," tulis akun itu yang dilengkapi foto surat somasi dari PTPN.

Adapun isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.

Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved