Habib Rizieq Shihab
Terbaru! Rizieq Shihab FPI Minta Uang Ganti Rugi ke Pemerintah, Konflik dengan BUMN, Kronologi
Terbaru! Pemimpin FPI Rizieq Shihab minta uang ganti rugi ke pemerintah, konflik dengan BUMN, kronologi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terbaru! Pemimpin FPI Rizieq Shihab minta uang ganti rugi ke pemerintah, konflik dengan BUMN, kronologi.
Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Rizieq Shihab menegaskan bahwa lahan yang ditempati saat ini dibeli dari para petani.
Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq Shihab dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Rizieq Shihab yang juga sebagai pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap masyarakat.
Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.
Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," katanya membeberkan.
"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia mengatakan.
Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.
Maka dari itu, ujar pemimpin FPI ini, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.
"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ungkapnya.
Rizieq Shihab menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.