Tribun Sidrap
Pengakuan FDJ Parepare Eghy Morena Tersebar Luas Via WhatsApp Alasan Hina Institusi Idham Azis
Anak Buah Kapolri Jenderal Idham Azis tangkap FDJ Parepare ditangkap kasus Ujaran Kebencian Dj Sidrap dan Hina Polisi
Anak Buah Kapolri Jenderal Idham Azis tangkap FDJ Parepare ditangkap kasus Ujaran Kebencian Dj Sidrap dan Hina Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM- Video pengakuan FDJ Eghy Morena alias Asnani (27) menyebar di aplikasi pesan, story WhatsApp.
Durasi video ini hanya sekitar 23 detik.
FDJ Eghy Morena alias Asnani (27) sedang berada di dalam mobil jok depan, samping jok pengendara.
Eghy Morena menggunakan baju lengan panjang berwarna putih bercak merah muda.
Saat di tanya mengenai story instagramnya di akun @eghy_morenaaa yang diduga menyebar ujaran kebencian kepolisian tentang penemuan 1.710 pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.
Ia mengaku dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras) saat menulis story instagram tersebut.
Berikut, percakapan dalam video berdurasi 23 detik tersebut:
"Tapi kamu yang bikin itu (story instagram)?" tanya salah satu tim Satreskrim Polres Sidrap saat berhasil mengamankan Asnani di Jl Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis, (24/12/20) pukul 18.45.
Asnani yang awalnya menyandarkan pipi sebelah kanannya ke kursi, langsung menegakkan wajah dan berkata, "iya, saya," jawabnya sambil mengangguk.
"Apa alasanmu tulis itu?," tanya polisi dalam video rekaman yang beredar.
"Tidak tahu, langsung saja kutulis...," ujarnya sambil mengerukkan dahinya sembari menggerakkan tangan ke arah kepalanya.
"Adakah yang kamu tahu tentang itu (penemuan pil ekstasi 1.710 butir), kenapa kamu bisa bilang begitu?" tanya polisi lagi.
"Tidak ada ji, langsung saja ji kutulis," ujar Asnani sambil mengambil tasnya saat diberikan kepada polisi yang duduk di jok pengendara.
Eghy Morena ditangkap karena wanita asal Kota Bandar Madani Parepare, Sulawesi Selatan ini menghina polisi.
Seorang Famale Disk Jockey (FDJ) diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya, Kamis (24/12/2020) petang.
Dia adalah Asnani (23) warga JL Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Ia tidak menduga, statusnya di media sosial IG berujung penangkapan.
Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Satreskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny.
Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.
"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha".
Status lainnya lebih menyakitkan lagi bagi institusi kepolisian.
"Inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat," tulis akun instagram @eghy_morenaaa.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. (Nining Angreani)