Tribun Sidrap
FDJ Sidrap Eghy Morena Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Kepolisian
Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian institusi kepolisian

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Polres Sidrap menetapkan Female Disk Jockey (FDJ) Sidrap Eghy Morena alias Asnani (23), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian institusi kepolisian, Jumat (25/12/20).
Pasca penangkapan Asnani (23) di Jl. Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka," kata AKP Benny Pornika.
Asnani (23) akan dihadapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE.
Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Hukuman paling lama 6 tahun penjara," kata AKP Benny Pornika.
Dalam kasus yang menyeret FDJ Sidrap itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian di akun instagramnya pada Kamis, (24/12/20) petang.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.