Investasi Bodong
Rayu Korban Keuntungan 30 Persen, Pasangan Suami Istri di Gowa Tipu Warga Hingga Rp 5,4 Miliar
Pasangan suami istri tawarkan Investasi Bodongg di Gowa. Pengadilan Negeri Sungguminasa vonis 2 tahun 3 bulan. Nilai penipuan mencapai Rp 5,4 miliar.
Pasangan suami istri tawarkan Investasi Bodong di Gowa. Pengadilan Negeri Sungguminasa vonis 2 tahun 3 bulan.
Kedok tawarkan investasi properti dengan nilai penipuan mencapai Rp 5,4 miliar .
TRIBUN-TIMUR.COM- Pasangan penipu beraksi di Gowa.
Mereka menipu dengan kedok investasi properti.
Duit hasil penipuan mencapai Rp 5,4 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa memvonis dua terdakwa kasus penipuan investasi perumahan, Rabu (23/12/2020).
Dalam proses persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Hebin Silalahi dan dua Anggota Hakim Muhammad Asri dan Sigit.
Kedua terdakwa yakni Hendrik Rudy (47) dan Rina Natalia.
Pasangan suami istri (pasutri) itu divonis dua tahun tiga bulan.
"Putusan kedua terdakwa divonis 2 tahun 3 bulan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Arifuddin Achmad.
Dikatakan dia, Hendrik Rudy (47) dan Rina Natalia didakwah dengan pasal 378 penipuan atau 372 penggelapan KUHPidana.
Dengan tuntutan dua tahun enam bulan.
"Dakwaanya pasal 378 penipuan atau 372 penggelapan KUHPidana dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Hendrik Rudy (47) dan Rina Natalia yang merupakan sepasang suami istri menjadi tersangka dengan kasus penipuan investasi perumahan.
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti, serta berkas perkara kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.
Yeni mengatakan, tempat kejadian perkara kasus penipuan tersebut terjadi di Kabupaten Gowa.
Oleh karena itu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejari Gowa.
"Perkara ini perkara dari Polda, ditangani oleh jaksa kejati, (tapi) karena locus temposnya di Gowa sehingga dilimpahkan ke Gowa untuk proses persidangannya," kata Yeni kepada Tribun Timur, Jumat (16/10/2020).
Yeni mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena mereka hanya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Di penyidik tidak ditahan, di kejati tahanan kota," bebernya.
Informasi yang dihimpun Tribun Timur, kasus penipuan investasi rumah tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.
Ketika itu korban yang bernama Widama dan Adtya diajak para tersangka untuk membangun perumahan di Barombong Tanjung Mutiara.
Para tersangka minta uang investasi masing-masing Rp1.800.000.000 dan Rp.3.600.000.000.
Korban mengaku dijanji keuntungan sebesar 30 persen setiap kali penjualan satu unit rumah.
Akan tetapi, setelah rumah laku dijual oleh para tersangka, seluruh hasil keuntungan diambil penuh oleh para tersangka.
Korban mengaku tidak diberikan sebagian keuntungan seperti hasil kesepakatan yang dibangun sejak awal.(*)