Jual Obat Daftar G, IRT Warga Jl Mallengkeri Makassar Diciduk
Laju motor keduanya dihentikan, setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat Tim Raimas berpatroli.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Tim Raimas Polrestabes Makassar, karena menjual obat daftar G yang masuk kategori obat terlarang, Kamis (24/12/2020) siang.
IRT itu, Nuraini (50), warga Jl Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Nuraini ditangkap setelah dua pemuda sebelumya, Supardi (24) dan Muh Yayat (19) ditangkap di Jl Mallengkeri.
Laju motor keduanya dihentikan, setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat Tim Raimas berpatroli.
Dari penggeledahan itu, tim menemukan lima butir obat daftar G.
Keduanya pun 'bernyanyi' dan mengaku bahwa obat-obatan itu dibeli dari Nuraini seharga Rp 15 ribu per butir.
Dari pengakuan Supardi dan Muh Yayat, Tim Raimas pun mendatangi rumah Nuraini.
Hasilnya, polisi menemukan 100 butir obat daftar G di rumah Nuraini.
Ketiganya pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi yang bersangkutan dan barang bukti yang ditemukan Tim Raimas telah diserahkan ke Satuan Narkoba, untuk proses selanjutnya," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus.
Selain mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang, Tim Raimas juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu motor metik yang dikendarai Supardi dan Muh Yayat.