Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru

Jelang Perayaan Tahun Baru 2021, Kapolres Enrekang: Kalau Ada Konvoi dan Bunyikan Petasan, Bubarkan!

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengingatkan masyarakat agar tak menjual dan membunyikan petasan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M AZIS ALBAR
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengingatkan masyarakat agar tak menjual dan membunyikan petasan.

Hal itu disampaikan AKBP Andi Sinjaya sata ditemui TribunEnrekang.com di Mapolres Enrekang, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, petasan saat ini dilarang karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Untuk itu, ia akan menindak tegas warga yang menyalakan petasan saat malam pergantian tahun nantinya.

"Kita akan lakukan penindakan bagi warga yang menyalakan petasan, termasuk menjual petasan juga tidak dibolehkan," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran ke seluruh wilayah Enrekang terkait imbauan keamanan Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Di dalamnya selain memuat larangan terkait petasan, pihaknya juga melarang adanya konvoi dan kerumunan warga saat malam tahun baru.

Bahkan jika ada warga yang konvoi dan berkerumun maka Kapolres tegas akan membubarkan.

Untuk memastikan semua masyarakat menaati aturan yang ditetapkan, maka Polres Enrekang di semua jajaran akan melakukan patroli rutin jelang malam pergantian tahun.

"Kalau ada konvoi, balap liar dan main petasan pasti kita bubarkan, kita akan lakukan patroli saat malam tahun baru," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved