Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

241 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi Natal 2020

dari 241 WBP yang mendapatkan remisi natal, diantaranya 48 orang mendapatkan 15 hari.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Rutan Klas 1 Makassar
292 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 75 . 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  pada 17 (tujuh belas) Lapas dan Rutan di Sulsel akan mendapatkan remisi Natal tahun 2020. 

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan, dari 241 WBP yang mendapatkan remisi natal, diantaranya 48 orang mendapatkan 15 hari.

164 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 14 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 15 orang mendapatkan 2 bulan. 

Kapasitas Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan hanya dapat menampung sebanyak 6.109.

Sedangakan saat ini Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan telah dihuni WBP sebanyak 10.096, orang  yang terdiri dari 7920 narapidana dan 2176  tahanan atau telah over kapasitas 65% dari kapasitasnya.

"Dari 7920 napi tersebut, yang beragama Kristen dan Katolik sebanyak 363 orang,” ujar Edi, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif. 

"Seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020 ini. Berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," jelasnya

Kakanwil Kemenkumhan Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini juga bertujuan memberi motivasi narapidana.

"Hal ini untuk memberi motivasi, agar mereka dapat menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan  setelah menjalani pidana," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved