Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Soal Penetapan Paslon Terpilih, KPU Mamuju: Kami Tunggu Surat Resmi dari MK

KPU Mamuju telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilkada Mamuju tahun 2020.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Komisioner KPU Mamuju Hasdaris 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- KPU Mamuju telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilkada Mamuju tahun 2020.

KPU Mamuju baru akan melakukan penetapan calon terpilih manakala sudah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) ada atua tidaknya gugatan PHP untuk Pilkada Mamuju.

Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris menjelaskan, sampai sekarang pihaknya belum memperoleh informasi apapun tentang ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada Mamuju ke MK.

KPU, kata Hasdaris, memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut.

"Yah kita tunggu sampai besok. Kan gugatan ke MK itu dimasukkan paling lambat tiga hari kerja pasca hasil ditetapkan," tutur Hasdaris, Selasa (22/12/2020).

Koordiv Hukum dan Pengawasan itu menyebut, berdasarkan regulasi yang ada, MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu.

Jika tak ada gugatan untuk Pilkada Mamuju, KPU Mamuju bakal segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada tahun 2020.

"Aturannya itu paling tidak lima hari setelah surat dari MK itu diterima, KPU harus menggelar penetapan pasangan calon terpilih," demikian Hasdaris.

Kamis, 17 Desember 2020 yang lalu, KPU Mamuju menetapkan hasil penghitunan suara pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Pilkada Mamuju Tahun 2020.

KPU Mamuju menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Hj, Sitti Sutinah Suhardi, S.H.,M.Si-Ado Mas ud, S.Sos meraih suara pemilih sebanyak 76.627.

Sementara pasangan petahana nomor urut dua, Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan SP Pababari, S.H.,MTP meraih suara pemilih sebanyak 67.029. (tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved