Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Sediakan Rapid Antigen Gratis di Bandara SHIAM

Berapa kuota dan sampai kapan layanan gratis tersebut diberlakukan Pemprov, Ichsan yang juga Ketua IDI Sulsel tidak menjawabnya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyediakan pemeriksaan rapid antigen secara gratis di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM) atau Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (22/12/2020).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyediakan pemeriksaan rapid antigen gratis di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM) atau Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (22/12/2020). 

Lokasi tempat deteksi virus covid-19 itu dekat pintu terminal kedatangan atau dekat valet parking VIP bandara.

"Besok (Rabu, 23/12/2020) Pak Gubernur akan melauching (Pemeriksaan Gratis) di sana," kata Kadis Kesehatan Sulsel, Muhammad Ichsan Mustari dalam rilisnya, Selasa malam.

Berapa kuota dan sampai kapan layanan gratis tersebut diberlakukan Pemprov, Ichsan yang juga Ketua IDI Sulsel tidak menjawabnya.

Sebelumnya, untuk penumpang pesawat terbang, sejumlah bandara telah menyediakan layanan rapid test antigen.

Bandara Sultan Hasanuddin juga memberikan layanan ini dengan biaya terjangkau.

Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Iwan Risdianto membenarkan hal tersebut.

"Yang gratis itu dari Pak Gubernur (Pemprov Sulsel). Kalau dari kami tetap berbayar. Hanya saja lebih murah dari harga di luar. Di tempat kami di bandara itu Rp 175 ribu untuk yang rapid antigen. Kalau yang di luar perkiraan Rp 200 ribu-Rp 250 ribu. Untuk program Pak Gubernur, itu tadi sudah mulai berjalan," katanya.

Pemberlajuan imtersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dimana hasil rapid test antigen dan tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi syarat perjalanan.

"Sesuai dengan SE yang sudah keluar, kalau mereka dari dan ke Pulau Jawa harus menggunakan rapid antigen, kalau pulau Bali menggunakan PCR Swab. Selain itu, tetap pakai antibodi, masih bisa, masih diperbolehkan," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Diminta untuk datang ke bandara, bagi yang belum melakukan rapid datang 3 jam-4 jam sebelum keberangkatan. 

"Karena kalau mereka rapid di bandara itukan hasilnya butuh waktu maksimal 40 menitan. Jadi kalau mereka dapatnya mepet maka, kemungkinan tidak dapat terbang, karena hasilnya belum keluar," ujarnya.

Lalu, kata dia, proses pemeriksaan rapid test kemudian validasi hasil masing-masing membutuhkan waktu 30 menit.

Kemudian check-in untuk penerbangan.

"Rapid test saja sekitar 30 menit. Kemudian validasi juga 30 menit, artinya sudah 1 jam. Check-in juga kalau tidak antre tidak masalah, nanti pada saat ngantri butuh waktu juga kurang lebih 1,5 jam. Sehingga imbauan datangnya 3-4 jam sebelum keberangkatan," ujar Iwan menambahkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved