Malam Tahun Baru di Majene, Swalayan, Warkop, dan Tempat Wisata Harus Tutup Jam 6 Sore
melarang melakukan penyambutan malam tahun baru yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid 19 dan berpotensi menimbulkan kerumunan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) memutuskan membatasi jam operasional aktivitas tempat kerumunan atau keramaian pada malam pergantian tahun baru mulai 31 Desember hingga 1 Januari 2021.
Seluruh swalayan, warkop, cafe, rumah makan, taman dan tempat wisata di Kabupaten Majene, dilarang untuk dibuka mulai pukul 18.00 wita hingga 06.00 wita pagi,
"Aturan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Plt Bupati Majene, Lukman pertanggal 21 Desember 2020," Kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majene, Sirajuddin.
Adapun poin isi surat edaran tersebut sebagai berikut.
Pertama, para pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa, dan kepala satuan pendidikan SD, SMP, SMA sederajat agar mengimbau jajaran ASN dan masyarakat, selama libur dan cuti bersama, sedapat mungkin menghindari perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di lingkungan masing masing.
Kedua, melarang melakukan penyambutan malam tahun baru yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid 19 dan berpotensi menimbulkan kerumunan dalam bentuk apapun, tidak bisa menjaga jarak serta berpotensi melanggar protokol kesehatan, termasuk di dalamnya kegiatan dzikir akhir tahun, agar dapat dilaksanakan di rumah masing masing dengan peserta terbatas.
Ketiga, untuk menghindari potensi kerumunan di tempat umum atau keramaian menjelang malam pergantian tahun baru, maka kegiatan toko swalayan, warkop, cafe, rumah makan, taman dan seluru tempat wisata di Kabupaten Majene diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00 wita pada 31 Desember 2020.
Kegiatan perekonomian dapat dibuka sesuai jam operasional pada tanggal 1 Januari 2021 pukul 06.00 wita pagi.
Keempat, setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan tahun baru pada jam operasi yang diizinkan agar Wajib memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti,memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik, menjaga jarak, tidak diperkenankan membuat kerumunan dan membatasi aktivitas ditempat umum.
Kemudian dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.
Kelima, setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum setiap orang, pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang melanggar sebagaimana dimaksud pada poin empat di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati nomor 23 tahun 2020, tentang pembatasan protokol kesehatan.