Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapas Polman Bebaskan Napi Kasus Terorisme Asal Palu

Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Ruda bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Ruda bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

TRIBUN-TIMUR. COM, POLMAN - Seorang narapidana teroris yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Polewali Mandar (Polman) , Sulawesi Barat (Sulbar) dibebaskan, Minggu (20/12/2020).

Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Ruda bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat diperoleh berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-690.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020.

"Tadi sudah bebas, " Kata Kepala Lapas Kelas II B Polewali Mandar, Abd Waris saat dikonfirmasi tribun melalui telepon seluler nya, Minggu (20/12/2020) malam.

Pembebasan bersyarat disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Polewali Abd. Waris, Pihak Bapas Polewali, Kejaksaan, Intel Polres, Intel Kodim dan Densus.

Sebelum dibebaskan, pria kelahiran Palu itu telah menjalani masa hukuman lebih dari separuh masa hukuman yakni, selama enam tahun, dua bulan sembilan hari di Lapas Kelas II Kabupaten Polewali Mandar.

Haruna sendiri  diketahui divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 30 Juni 2015 dengan pidana penjara  tujuh tahun enam bulan Denda Rp100.000.000 subsider 7 bulan.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, terpidana teroris tetap pengawasan ketat dalam pengawasan ketat Badan Pemasyarakatan (Bapas) Polewali.

"Dia tetap akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas dan Kejaksaan Polewali, " Paparnya.

Menurut Abdul  Waris selama menjalani penahanan di Lapas dianggap memiliki perilaku baik dan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Rudi Haruna Rasid alias Rudal menyatakan dirinya telah menyesali kesalahan dan kekeliruannya terlibat tindak pidana terorisme dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Rudi rencana akan langsung ke kampung asal domisili istrinya di Pasangkayu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved