Pilkada Majene
Belum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Majene Terpilih, KPU Masih Tunggu Putusan MK
Rekapitulasi peroleh suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) telah selesai.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Rekapitulasi peroleh suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) telah selesai sejak Rabu (16/12/2020).
Namun hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene belum bisa menetapkan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pada Pilkada tersebut.
"Kami masih menunggu informasi dari MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua KPU Majene, Arsalin Aras kepada tribun-timur.com, Minggu (20/12/2020).
Informasi dimaksud terkait pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Isinya yang menyatakan ada tidaknya gugatan berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Majene terhadap perolehan suara.
Jika tidak ada gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari MK, maka KPU baru menetapkan pemenang pasangan calon (paslon) sesuai hasil rapat pleno.
Namun, apabila ada PHPU, Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus menunggu tiga hari setelah ada keputusan MK dari hasil gugatan tersebut.
KPU memberikan batas waktu bagi pasangan calon (Paslon) yang tidak menerima hasil tersebut bisa melakukan gugatan yaitu tiga kali 24 jam mulai hari ini.
Sesuai dengan hasil rapat plenoKPU Majene, paslon nomor urut dua unggul dengan perolehan suara sebanyak 56.784, sedangkan paslon 01 Patmawati - Lukman memperoleh suara 44.176.(*)