Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan PIP

Panduan Mencairkan Bantuan PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn Cek Data PIP

Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan bagi peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Editor: Hasrul
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Segera Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Rp 1 Juta untuk Pelajar SD, SMP, SMA 

Dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless

  • Penyerahan dokumen dari/kepada sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless

Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.

Apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar ?

Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan bagi peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Bantuan ini bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial RI (Kemensos).

PIP bertujuan membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi, atau keperluan lainnya.

Peserta didik yang mendapatkan bantuan ini mulai dari jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B dan SMA/SMK/MA/Paket C.

Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap dan reguler.

Transaksi langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

Kriteria Penerima Bantuan Peserta Didik

  • Keluarga miskin, Rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas
  • Korban musibah
  • Dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Di daerah konflik
  • Dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Berapa Besaran Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan ?

Berikut besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik dikutip tribunpontianak.co.id dari Kemendikbud, diantaranya :

  • SD/SDLB/Paket A

Semester gasal : Kelas 1 mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu. Kelas 2-6 mendapat bantuan Rp 450 ribu.

Semester genap : Kelas 1-5 mendapat Rp 450 ribu. Kelas 6 mendapat bantuan Rp 225 ribu.

  • SMPLB/Paket B

Semester gasal : Kelas 7 mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu. Kelas 8-9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved