Tribun Sidrap
IRT Pengedar 1 Kg Sabu di Kadidi Sidrap Ditangkap, Polisi Masih Buru Sejumlah Pelaku
Polisi masih memburu sejumlah pelaku yang diduga terlabat peredaran sabu di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap
TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG - Polisi masih memburu sejumlah pelaku yang diduga terlabat peredaran sabu di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Kasus ini terungkap saat, Iis Marsella (30), diciduk polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu, Rabu (16/12/2020).
Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel ini, ditangkap di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
"Pelaku kita amankan saat hendak bertransaksi dengan barang bukti sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Kamis (17/12/2020).
Barang bukti sabu-sabu yang hendak diedarkan Iis seberat satu kilogram.
"Narkoba yang diedarkan itu dikemas dalam 20 paket dengan berat masing-masing 50 gram," ungkap Sofyan.
"Jika diuangkan sabu-sabu tersebut seharga sekitar Rp 700 juta lebih," imbuhnya.
Perwira tiga balok ini menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (*)