Malam Tahun Baru 2021
Tanggapi SE Pj Walikota Makassar Tentang Nataru, Ketua PHRI Sulsel: Biarlah Kita Mengalah
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan natal dan tahun baru
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/419/S.Edar/Dispar/XII/2020, tentang pelaksanaan natal dan tahun baru (Nataru), Rabu (16/12/2020).
Terdapat 4 point dalam Surat Edaran tersebut, yakni:
1. Tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat Perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.
2. Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan
malam, cafe dan restoran.
3. Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.
4. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut ditanggapi oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga.
Dikatakannya bahwa PHRI Sulsel sangat memahami kondisi yang ada karena kasus Covid-19 naik tajam.
"Kita harus bersatu agar covid ini terkendali agar Sulsel dan Makassar terhindar dari zona merah," kata Anggiat saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (16/12/2020).
"Karena kalau kembali ke zona akan memperburuk keadaan ke depannya sehingga lebih mengalah, tapi semoga ke depannya lebih baik," sambungnya.
General Manager Hotel Claro Makassar itu menerangkan hotel akan mengalami kerugian.
"Pasti dirundung kerugian karena ini potensi tahunan yang bisa dimanfaatkan cari revenue yang lebih baik," terangnya.
Namun pihaknya menerimanya karena hal tersebut merupakan kepentingan bersama.
"Demi masa depan yang baik, biarlah kita mengalah," tuturnya.
Dirinya pun berharap pandemi Covid-19 dapat segera berlalu.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam