Tribun Bone
Polisi Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Korupsi PAUD dengan Tersangka Istri Wakil Bupati Bone Dihentikan
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tersangka, Erniati
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tersangka, Erniati dihentikan penyidik Polres Bone.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) istri Wakil Bupati Bone ini dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
"Kasus dugaan korupsi PAUD Disdik Bone dengan tersangka Erniati dihentikan. Kemarin kita kirim surat ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Bone AKP Ardy Yusuf, Rabu (16/12/2020).
Pertimbangan dihentikannya kasus yang menyerat Eks Kabid PAUD dan Dikmas Disdik Bone, kata dia, karena kurangnya alat bukti dan fakta-fakta selama persidangan dengan tiga tersangka yang telah dijatuhi vonis tidak menunjuk ke Erniati.
"Pertimbangannya, kurang alat bukti dan fakta persidangan tidak menunjuk ke tersangka. Itu semua yang digelar perkarakan di Polda," katanya.
Erniati ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel pada 7 Oktober 2019. Selama 1 tahun 2 bulan, berkas perkara Erniati lebih 6 kali bolak-balik di meja penyidik Polres Bone dan Kejari Bone.
Erniati bersama tiga orang yang telah dijatuhi vonis diduga merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar melalui program pengadaan buku PAUD Bone 2017-2018.
Saat ditetapkan tersangka, Erniati selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sesuai Juknis Permendikbud nomor 4 tahun 2017 dan Permendikbud nomor 2 tahun 2018.
Erniati yang menjadi ketua tim manajemen dana alokasi khusus (DAK) nonfisik BOP PAUD Bone bertugas memverifikasi data hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.
Sebagai tim monitoring, evaluasi, dan supervisi, Erniati juga diduga telah menerima pembayaran honor sekira Rp 40 juta di 2017 dan 2018.
Selain menetapkan Erniati sebagai tersangka waktu itu, Polda Sulsel juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sulastri, Muh Ihsan dan Masdar.
Berbeda dengan Erniati, ketiganya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Makasar. Ketiganya divonis hukuman berbeda.
Sulastri dan Muh Ikhsan dijatuhi hukuman dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
Sedangkan Masdar Masdar dipidana 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Masdar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 2.792.310.000 subsider 2 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar