Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timpora Bandara

Orang Asing di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dalam Pengawasan Timpora

Tim Pengawasan Orang Asing Bandar Udara Sultan Hasanuddin (Timpora Bandara Sulhas) resmi dibentuk dan dikukuhkan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Rabu (16/12/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Pengawasan Orang Asing Bandar Udara Sultan Hasanuddin (Timpora Bandara Sulhas) resmi dibentuk dan dikukuhkan, Rabu (16/12/2020) siang.

Pembentukan berlangsung di ruang rapat Bantimurung PT Angkasa Pura I.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida sebagai pembina.

Beranggotakan unsur Angkasa Pura, Otoritas Bandara, Bea Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan, TNI AU, dan Komunitas Maskapai Penerbangan.

Dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Dodi menyampaikan, Timpora Bandara merupakan tim kedua yang dibentuk di Indonesia setelah Timpora Bandara Juanda di Surabaya.

"Di Bandara Sultan Hasanuddin sendiri sangat relevan untuk dibentuk tim pengawasan orang asing ini," katanya.

Alasannya, jumlah orang asing yang terdata di Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 2.154 orang. 

Baik mereka itu WNA (Warga Negara Asing) pemegang izin tinggal sebanyak 487 orang, maupun pengungsi 1.667 orang yang tinggal di 22 rumah singgah (community house).

"Jumlah orang asing sebenarnya pasti lebih banyak karena tidak semua WNA yang ada di Sulawesi Selatan itu pernah memohon atau mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Makassar, Parepare maupun Palopo," tuturnya.

Ia mencontohkan, WN Amerika, RRT atau Malaysia yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta atau bandara manapun yang pagi tadi atau minggu lalu dan kemudian datang di Sulawesi Selatan.

"Data mereka belum ada di Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Sulawesi Selatan," ungkapnya.

"Demikian juga dengan pengungsi mandiri dan orang asing yang sedang berada di Sulawesi Selatan tetapi memiliki izin tinggal yang bukan dari kantor imigrasi di Sulawesi Selatan, data mereka tidak terdaftar dalam data base kami," sambungnya.

Data mereka akan muncul dalam sistem jika mereka mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Sulawesi Selatan.

Yaitu sekitar 50 hari setelah mereka masuk ke wilayah Indonesia atau ketika izin tinggalnya akan berakhir.

"Hal lain yang mendorong kami untuk membentuk timpora ini adalah tendensi akan banyaknya orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Sulawesi Selatan sehubungan dengan terdapatnya beberapa kawasan industri yang berupa Proyek Strategi Nasional," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved