Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PIlkada Mamuju 2020

Bawaslu Mamuju Rekomendasikan Kotak Suara 10 TPS di Kalukku Dibuka

saksi petahana menyampaikan jika ada selisih data pemilih dengan jumlah surat suara serta jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Proses pembukaan kotak suara 10 TPS kecamatan Kalukku pada proses rekapitulasi suara Pilkada Mamuju tingkat kabupaten. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju terpaksa harus membuka 10 kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecamatan Kalukku pada rekapitulasi suara Pilkada 2020 di tingkat kabupaten.

Pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mamuju atas dasar cetatan keberatan saksi paslon petahana Habsi-Irwan.

Pembukaan kotak tersebut untuk mencocokkan kembali daftar hadir pemilih dalam DPT, DPHP dan DPT yang disampaikan PPK kecamatan kalukku pada rakapitulasi tingkat kabupaten.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menyebutkan, Bawaslu Mamuju mengeluarkan rekomendasi agar KPU Mamuju melakukan perbaikan atau pembetulan di sepuluh TPS yang dimaksud sesuai aturan Perbawaslu 17 Tahun 2020.

"Jika masih ada keberatan saksi yang tidak bisa diselesaikan di rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk perbaikan demi menjaga asas transparansi proses rekapitulasi, mencocokkan kembali semua daftar hadir sebagaimana yang dipernasalahkan saksi. Nah daftara hadir itu ada dalam kotak sehingga harus dibuka,"kata Rusdin kepada Tribun, ditemui di lokasi rapat pleno malam.

Kata Rusdin, saksi petahana menyampaikan jika ada selisih data pemilih dengan jumlah surat suara serta jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah.

Adapun 10 TSP yang harus kembali dibuka yakni TPS, 11 Kelurahan Sinyonyo Selatan, TPS 1 Desa Uhaimate, Tps 3 Desa Beru-beru, Tps 4 Desa Beru-beru, Tps 9 Desa Beru-beru, Tps 3 Desa kalukku, Tps 15 Desa Kakukku, Tps 6 Desa Kabuloang, Tps 6 Desa Kalukku Barat dan Tps 9 Kelurahan Bebanga.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku, mau tidak mau KPU Mamuju harus membuka sepuluh kotak suara di TPS Kecamatan Kalukku.

Tujuannya, lanjut Hamdan, untuk melakukan perbaikan atau pembetulan di sepuluh TPS dengan menyandingkan daftar hadir DPT, DPPh dan DPTb

"Semua dokumen yang ingin dicocokan sebagaimana keberatan saksi ada di dalam kotak. Mau tidak mau harus dibuka kotak di sepuluh TPS itu,"tandasnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved