Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Data Sirekap Pilkada Mamuju 64,12 Persen, Tina-Ado Unggul 10 Persen dari Petahana

Data perolehan suara Pilkada Mamuju 2020, telah masuk 64,12 persen atau 470 dari 733 Tempat Pemungutan Suata (TPS).

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
KPU
Data perolehan suara Pilkada Mamuju 2020, telah masuk 64,12 persen atau 470 dari 733 Tempat Pemungutan Suata (TPS) di laman resmi KPU, Selasa (15122020) Pukul 09.30 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU --  Data perolehan suara Pilkada Mamuju 2020, telah masuk 64,12 persen atau 470 dari 733 Tempat Pemungutan Suata (TPS).

Berdasarkan pantauan Tribun Timur di laman resmi KPU, Selasa (15/12/2020) Pukul 09.30 Wita.

Hasilnya, pasangan Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas,ud, semakin unggul jauh dengan perolehan 55,1 persen atau 54,222 suara.

Sementara pasangan petahana, H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari (Habsi-Irwan), memperoleh 44,9 persen atau 44,229 suara.

Diketahui, DPT Pilkada Mamuju 2020 sebanyak 162.218, dengan rincian 82.200 pemilih laki-laki dan 80.018 pemilih perempuan.

Sebelumnya, beberapa jam pasca pencoblosan pada Rabu 9 Desember, Tina-Ado sudah mengkliam memenangi Pilkada Mamuju 2020 berdasarkan hasil hitung cepat.

Dia mengklaim menang diangkat 55.58 persen atau 66.303 suara dan Habsi-Irwan 44, 42 persen atau 52.997 suara.

Di Pilkada Mamuju 2020, Tina-Ado disusun 10 partai politik, di antaranya Partai Demokrat empat kursi, Partai Gerindra tiga kursi, PAN tiga kursi, PDIP satu kursi, PKS satu kursi, dan PBB satu kursi.

Kemudian, Habsi-Irwan diusung 6 partai politik, diantaranya NasDem 9 kursi, Hanura 4 kursi, Golkar 2 kursi, PPP 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.

Disclaimer, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved