HRS Ditahan
UPDATE Kondisi Terkini Habib Rizieq (HRS) Usai Ditahan; Sehat, Tetap Gembira, Tersenyum dan Bercanda
UPDATE Kondisi Terkini Habib Rizieq (HRS) Usai Ditahan: Sehat, Tetap Gembira, Tersenyum dan Bercanda
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman mengungkap kondisi terkini dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah ditahan oleh kepolisian.
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan Rizieq selama 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Munarman mengatakan Rizieq saat ini berada dalam kondisi yang sehat. Bahkan yang bersangkutan tetap gembira dan bercanda.
Baca juga: Jawaban Hotman Paris saat Diminta Ratusan Orang untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq

"Habib alhamdulillah sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," ujar Munarman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Tak hanya itu, Munarman menegaskan Rizieq berpesan kepada semua pihak untuk tak berhenti berjuang.
Imam Besar FPI itu juga berpesan agar kasus pembantaian terhadap enam anggota laskar khusus FPI tak boleh dilupakan.
"Dan beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian enam syuhada. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
"Beliau juga berpesan jangan sampai para syuhada yang enam orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan. Spiral kekerasan adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," tandasnya.
Kuasa Hukum: Habib Rizieq Cuma Ajak ke Acara Maulid, Bukan Mengajak Berkerumun
Habib Rizieq Shihab tak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. HRS hanya mengajak masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi.
Demikian hal ini disampaikan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baiklah, bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

Habib Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.
Video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu, dikatakan Aziz, juga sempat dikonfrontasi penyidik dalam pemeriksaan kemarin.