Habib Rizieq Shihab Ditahan
Detik-detik Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba, Pasal Diduga Dilanggar 160 dan 260 KUHP
Polisi resmi menahan Rizieq Shihab. Kompas TV berhasil mendapatkan detik-detik penahanan Habib Rizieq Shihab. Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Kedua tangan Habib Rizieq Shihab terikat cable ties. Mengapa Pentolan FPI Angkat 2 Jempol setelah ditahan 20 hari?
Habib Rizieq Shihab mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.
Namun Habib Rizieq Shihab tak berkomentar.
Kepalanya menunduk ke bawah. Kemudian, Habib Rizieq Shihab langsung memasuki mobil tahanan.
Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Rizieq mengaku, selama ini selalu berada di kediamanya dan tak pernah pergi kemana-mama.