Habib Rizieq Shihab Ditahan
Detik-detik Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba, Pasal Diduga Dilanggar 160 dan 260 KUHP
Polisi resmi menahan Rizieq Shihab. Kompas TV berhasil mendapatkan detik-detik penahanan Habib Rizieq Shihab. Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya resmi menahan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan.
Kompas TV berhasil mendapatkan detik-detik penahanan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya.
Kepolisian menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;
demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".
Kronologis Penahahan Habieb Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15, Habib Rizieq Shihab langsung dibawah ke mobil tahanan.