Tribun Takalar
Asyik Nyabu di Rumah, Malli Diciduk Tim Sat Narkoba Polres Takalar
AM (40) alias Malli warga Dusun Kampong Parang, Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, terpaksa mendekam di sel tahanan
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - AM (40) alias Malli warga Dusun Kampong Parang, Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, terpaksa mendekam di sel tahanan Mako Polres Takalar.
Malli ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Takalar lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula saat Unit Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Muh Faisal Akbar, memperoleh informasi bahwa Malli menggunakan barang haram jenis Sabu.
Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan mengatakan, pelaku dirigkus di rumahnya.
"Betul Satresnarkoba telah mengamankan AM (40) saat sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya di Kecamata Galesong selatan, Kabupaten Takalar," ujar Ipda Sumarwan, Sabtu (12/12/2020).
Sumarwan menyebut, pelaku juga merupakan residivis.
Sementara, Kasat Resnarkoba, AKP Agus Triputranta menuturkan, sebelumnya pelaku pernah dipidana penjara selama dua tahun di Lapas Takalar dengan kasus yang sama.
Malli yang merupakan residivis kini berada di Mako Polres Takalar guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Kontributor, Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli
Takalar
berita terkini takalar
Berita Takalar Hari Ini
Kecamatan Galesong Selatan
Ipda Sumarwan
AKP Agus Triputranta
Fahruddin Rangga Siap Pimpin Golkar Takalar |
![]() |
---|
Polres Takalar Tangkap Pencuri HP dan Pelaku Pembusuruan |
![]() |
---|
HUT ke 61, Mendagri Tito Pesan Takalar Harus Jadi Daerah Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Wagub Sulsel Puji Komitmen Pemkab Takalar Pulihkan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Curhat ke Wagub Saat Hari Jadi Takalar, Syamsari Ingin Bangun Rumah Sakit Bertaraf International |
![]() |
---|