Video: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Pasal yang Disangkakan
Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian menyangkakan Muhammad Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait Acara Pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Kini Habib Rizieq Tersangka & Mau Ditangkap Polisi, Mahfud MD Ungkap Awal Mula Kasus HRS dari Arab
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'
Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Simak videonya!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan