Usai Habib Rizieq Shihab Tersangka, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pemanggilan hingga Penangkapan
Tak hanya Habib Rizieq Shibab FPI tersangka, inilah 5 orang lainnya, penjelasan Polda Metro Jaya.
Dua diantaranya kemudian dijatuhi sanksi pencopotan.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Sri Haryati mengungkapkan, pemeriksaan oleh Inspektorat ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan pada 23 November lalu.
Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan karena adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Inspektorat pun langsung melakukan pemeriksaan kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Pejabat yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto.
Selain itu, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Aldi Jansen.
Berdasarkan pemeriksaan itu, inspektorat pun menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies Baswedan.
Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Namun, dalam acara pernikahan putri Rizieq yang juga sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
Inspektorat pun menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," kata Sri.
Sebelum berdampak ke jajaran pejabat Pemprov DKI, kerumunan massa di pernikahan putri Rizieq Shihab juga sudah terlebih dulu berdampak pada jajaran kepolisian dan KUA setempat.
Irjen Nana Sudjana yang menjabat Kapolda Metro Jaya dicopot dan dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Irjen Nana Sudjana dinilai tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya.