Habib Rizieq Tersangka
Polda Metro Jaya Tetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Tersangka, Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP
Update Polda Metro Jaya Tetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Tersangka, Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP kasus Kerumunan di Petamburan
TRIBUN-TIMUR.COM - Update Polda Metro Jaya Tetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Tersangka, Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP kasus Kerumunan di Petamburan
Perkembangan terbaru dari Polda Metro Jaya; Imam Besar FPI Habib Rizieq Tersangka, Kamis (10/12/2020).
Kasus ini terus bergulir.
Polda Metro Jaya menetepakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petambura, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari MRS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.(*)
Artikl sudah tayang di tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan