Tribun Wajo
Ini Penyebab Satpol PP Segel Satu Indekos di Sengkang Wajo
Sebuah rumah indekos disegel oleh Satpol PP di Jl Nusa Tenggara, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (9/12/2020).
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sebuah rumah indekos disegel oleh Satpol PP di Jl Nusa Tenggara, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (9/12/2020).
Penutupan sementara itu diambil lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 41 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah sewa.
"Akibat kurangnya kontrol dilakukan pemilik rumah kos terhadap penyewa kamar kos, maka dilakukan langkah penutupan sementara," kata Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid.
Selain itu, diberi kesempatan untuk mengurus izinnya.
Sebelumnya, pada razia rutin yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu, di indekos tersebut ditemukan sejumlah pasangan bukan muhrim alias belum menikah di dalam indekos.
"Lima hari yang lalu dilakukan operasi penertiban rumah kost dan didapatkan tujuh orang pasangan tidak resmi di rumah kos tersebut," katanya.
Pada saat penutupan aktivitas di indekos itu, pemilik indekos pun menyaksikannya.
Dirinya mengaku akan mengurus izin serta memperketat lagi pengawasan di dalam indekosnya. (*)