Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2020

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak 16 Aturan & Larangan saat Mencoblos di TPS, Ada Rapid Test?

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak 16 Aturan & Larangan saat Mencoblos di TPS, Ada Rapid Test?

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi. Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak 16 Aturan & Larangan saat Mencoblos di TPS, Ada Rapid Test? 

Setiap pemilih disediakan Sarung Tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan alat pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Adapun tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020, dikutip dari kpu.go.id:

Tahap Persiapan Pilkada 2020

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved