Pilwali Makassar 2020
Pengumuman Hasil Resmi Pilwali Makassar 17 Desember
KPU Makassar kembali menjadwalkan proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat lebih tinggi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses perhitungan suara Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2020 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Rabu (9/12/2020) sore.
KPU Makassar kembali menjadwalkan proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat lebih tinggi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, setelah pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, hasil langsung dibawa ke kantor kecamatan masing-masing dan tidak lagi dihitung di kantor kelurahan," ujar Gunawan.
Ia menjelaskan, mengapa langsung di kantor kecamatan, sebab ada dua tahapan penghitungan di situ, masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dilanjutkan rekapitulasi oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada kantor camat setempat.
Sedangkan jumlah keseluruhan kantor kecamatan di Kota Makassar sebanyak 15 kecamatan dengan sebaran TPS tercatat 2.394 unit tersebar di 153 kelurahan.
Penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung lima hari di kantor kecamatan masing-masing.
"Alurnya, 9 Desember penghitungan suara di TPS, selanjutnya pada 9-11 Desember, dilaksanakan proses penghitungan oleh PPS dilanjutkan rekapitulasi suara oleh PPK di kantor kecamatan setempat pada 10-14 Desember. Tahapan berikutnya, 15-17 Desember rekapitulasi di tingkat KPU Makassar," ujarnya.
Ia mengatakan, proses penghitungan dan rekapitulasi surat suara yang ditempatkan pada kantor kecamatan, bertujuan memudahkan kontrol serta memudahkan dalam mencocokkan data agar tidak terjadi kesalahan.
Setelah proses rekapitulasi rampung pada 17 Desember 2020, maka dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih tingkat KPU Kota Makassar, kemudian menunggu apabila ada gugatan atau sengketa Pemilu.
"Bila ada keberatan (sengketa) diajukan mulai 17-19 Desember 2020. 17 Desember itu penetapan hasil, kalau ada sengketa masa gugatanya tiga hari, tapi ini kan perkiraan dasarnya, sebab tergantung dengan bahasa sengketa itu setelah penetapan," ujarnya menjelaskan.
Namun apabila proses rekapitulasi lebih cepat, misalnya 15 Desember sudah rampung, maka masa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga lebih cepat, tergantung seberapa cepat proses hasil rekapitulasi suara tadi.
"Kalau tidak ada sengketa, kita tunggu keputusan MK batasnya maksimal lima hari, setelah itu ditindaklanjuti dengan mengirim laporkan ke KPU Sulsel dan KPU RI," ujarnya.
"Kemudian dijadwalkan pelantikan Paslon terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelasnya.
*Tahapan Tungsurakap
- (9-11/12/2020): Penyampaian hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS ke PPK
- (10-14/12/2020): Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
- (10-16/12/2020): Penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK ke KPU kabupaten/kota
- (13-17/12/2020): Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota
- (13-19/12/2020): Penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten/kota ke KPU Provinsi
- (16-20/12/2020): Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub.