Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Suket Palsu Massif Beredar di Makassar, Dukcapil, KPU dan Bawaslu Angkat Bicara

Jelang pencoblosan di Pilwali Makassar Surat Keterangan (Suket) palsu massif beredar di sejumlah wilayah di Kota Makassar.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Komisioner KPU Makassar Bidang Data Romi Harmanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang pencoblosan di Pilwali Makassar Surat Keterangan (Suket) palsu massif beredar di sejumlah wilayah di Kota Makassar.

Kepala Dukcapil Kota Makassar, Ardiati Puspitasari Abadi mengatakan, cetakan Suket domisili atau pengganti sementara e-KTP itu berakhir pada Februari 2020.

"Jadi kami tegaskan, untuk pencetakan atau penertiban Suket Domisili sementara itu kita tutup pada Februari 2020 kemarin, setelah itu tidak adalagi yang dicetak, kalau ada itu berarti palsu," ujar Puspa, Selasa (8/12/2020).

Lanjut Puspa, masa berlaku Suket itupun hanya sampai Agustus 2020, jadi jelas jika ada yang masih menggunakan Suket ke TPS maka itu ranah KPU untuk menjelaskan.

"Saya sudah koordinasi dengan KPU Makassar untuk menyampaikan ke petugasnya bahwa Suket yang terakhir kami cetak itu pada Februari 2020," ungkap Puspa.

"Jadi harus diantisipasi jika ada yang bawa suket tercetak setelah Februari, kami pastikan itu bukan cetakan Dukcapil alias Palsu," terangnya.

Komisioner KPU Makassar Bidang Data Romi Harmanto membenarkan sudah berkoordinasi dengan pihak Dukcapil Makassar. 

Mengenai Suket kadaluarsa itu tidak disebutkan dalam PKPU, artinya kata Romi, boleh saja memakai Suket tapi tidak boleh yang palsu.

"Jadi seperti apa yang disebut Suket Palsu adalah yang terbit setelah bulan Februari 2020, " terang Romi.

Saat ditanyakan seperti apa langkah KPU mengantisipasi adanya Suket Palsu yang masuk ke TPS dan masih bolehkah wajib pilih menggunakan Suket Domisili, Romi mengatakan, sekarang ini di PKPU No 18 tahun 2020 menjelaskan, bahwa yang berlaku adalah E-KTP dan Suket.

"Persoalannya sekarang itu, Dukcapil Makassar terakhir mencetak Suket itu pada bulan Februari 2020, jadi Suket yang keluaran setelah Februari 2020 itu adalah palsu dan secara otamatis jika ada yang terbit setelah februari 2020 itulah yang kami tidak terima dan untuk prodak Suket terbitan Februari 2020 sudah sistem barcode," ungkap Romi.

Romi menambahkan, intinya kami tidak terima Suket yang terbit setelah bulan Februari 2020.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari ikut angkat bicara terkait maraknya beredar Suket yang ilegal. Nursari dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika menemukan ada oknum yang coba merusak Pilkada Makassar dengan cara-cara yang bertengtangan dengan peraturan Pemilu.

"Kita tindak tegas jika ada hal yang kami temukan dab itu sebuah pelanggaran di Pilkada Makassar, termasuk penggunaan Suket Palsu untuk mencoblos di TPS, " tegas Nursari.

Soal Suket Palsu, Nursari mengatakan, bahwa semua terkait mana yang boleh dan tidak boleh untuk digunakan sebagai identitas dalam menggunakan hak pilihnya besok 9 Desember, kan sudah jelas disampaikan oleh Pihak KPU dan Dukcapil Makassar soal ciri-ciri Suket Palsu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved