Pilkada Majene
Pemilih Masih Bisa Mencoblos Lewat Pukul 13.00 Wita Asal Ikut Daftar Antrean
Masyarakat yang memiliki hak suara diimbau untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya tepat waktu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene akan berlangsung, Rabu (9/12/2020).
Masyarakat yang memiliki hak suara diimbau untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya tepat waktu.
Menurut Ketua KPU Majene, Arsalin Aras, Selasa (8/12/2020) menuturkan pencoblosan mulai dibuka di TPS pukul 07.00-13.00 Wita.
"Lewat waktu itu, masih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan sudah terdaftar dalam antrean," katanya.
Pemilih yang mendaftar lewat pukul 13.00 Wita dipastikan tidak akan dilayani Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS hanya akan menyelesaikan dan menuntaskan para calon pemilih yang sudah dalam daftar antrean
untuk melakukan pencoblosan.
Usai pencoblosan akan dilanjutkan penghitungan suara di TPS masing-masing. "Kami berharap pemilih untuk hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam surat pemberitahuan pemilih," harapnya.
Arsalin kembali mengingatkan baik kepada KPPS maupun pemilih untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk TPS.(*)