Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Pemilih Bisa Mencoblos Lewat Pukul 13.00 Wita, Asal Penuhi Syarat Ini

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa, akan diadakan pada 9 Desember 2020.

Ist
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa. 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa, akan diadakan pada 9 Desember 2020.

Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Muhammad Basri mengatakan, pencoblosan di TPS dimulai dari pukul 07.00-13.00 Wita. 

Syarat pemilih boleh mencoblos lewat pukul 13.00 wita, adalah mendaftarkan dirinya sebelum pukul 13 00.

Dan jika belum terdaftar sebelum pukul 13.00, maka pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Pemilih itu harus terdaftar sebelum pukul 13 00 Wita," ujar Muhammad Basri.

Namun apabila masih ada antrian dan ia sudah terdaftar, maka ia bisa memilih diatas pukul 13.00 Wita.

"Sepanjang sudah terdaftar sebelum pukul 13.00 Wita, maka ia bisa memilih setelah pukul 13.00 Wita," ujarnya, Selasa (8/12/2020).

Dia menjelaskan, ada tiga kategori daftar pemilih antara lain, pemilih yang sudah terdaftar di DPT, kedua pemilih DPPH atau pindahan.

Ketegori ketiga yakni, pemilih DPTB atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki e KTP di Gowa

Bagi pemilih yang tak terdaftar dalam DPT namun memiliki E-KTP Gowa, maka dapat memilih di TPS dengan menunjukkan E-KTP nya.

Pemilih diberikan waktu dari pukul 12 00 Wita sampai 13.00 Wita. 

"Dia bisa datang ke TPS dari jam 12 sampai 13.00 Wita," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, Pilkada Gowa 2020 hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni

Pasangan petahana itu akan melawan kotak kosong agar bisa melanjutkan pemerintahan ke periode kedua.

Pasangan tersebut diusung sembilan partai politik, yakni PPP, Demokrat, Nasdem, PKB, Perindo, PKS, Golkar, PAN, dan PDI-Perjuangan.

Satu partai politik pemilik kursi parlemen lainnya, Gerindra menjadi partai pendukung pasangan Adnan-Kio.

Dalam Pilkada Gowa 2020 ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Gowa berjumlah 529.985 jiwa.

Rinciannya, laki-laki sebanyak 257.496 jiwa, sedang perempuan 272.489 jiwa.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved