Tribun Bone
Menadah Motor Hasil Curian, Dua Warga Desa Lalettang Bone Diringkus Polisi
AMS dan AC warga Dusun Kasumpureng, Desa Lalettang Bone ditangkap polisi diduga sebagai penadah motor curian.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, PATIMPENG - AMS dan AC warga Dusun Kasumpureng, Desa Lalettang, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Keduanya diduga sebagai penadah motor curian.
Kapolsek Patimpeng, Iptu Henri mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek KPN Polres Parepare dibantu anggota Polsek Patimpeng.
Penangkapan berawal dari informasi Unit Reskrim Polsek KPN Polres ParePare yang menyampaikan motor hasil curian Yamaha N-Max dengan nomor polisi DD 3583 YB berada di wilayah Polsek Patimpeng.
Henri pun langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap Senin (7/12/2020) pukul 21.00 Wita.
"Jadi penangkapan berawal dari aksi pencurian sepeda motor di Kota Parepare. Setelah dilakukan penyelidikan motor tersebut berada Patimpeng, sehingga tim dari Kota Pare-Pare dan Polsek Patimpeng bergerak cepat meringkus kedua pelaku. Keduanya merupakan penadah," katanya Selasa (8/12/2020).
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti motor Yamaha N-Max. Motor yang sebelumnya memiliki stiker kuning itu diganti menjadi stiker putih. Diduga hal itu dilakukan untuk menutupi bahwa motor tersebut hasil curian.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polsek KPN Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Henri meminta masyarakat Patimpeng tidak mudah tergiur untuk membeli kendaraan dengan harga murah, apa lagi tanpa surat-surat.
"Jangan mudah tergoda membeli kendaraan kalau tidak ada surat-surat resminya. Jangan sampai motor yang dibeli hasil curian," imbaunya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kedua-pelaku-pencurian-motor-ams-dan-ac-bersama-barang-bukti-sepeda-motor.jpg)