Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk PNS di Era Jokowi, Cek Rincian Gaji PNS yang Mau Diubah Mulai di 2021 dan Tunjangan

Kabar buruk PNS di era Jokowi, cek rincian gaji PNS yang mau diubah mulai di 2021 dan tunjangan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi uang. Kabar buruk PNS di era Jokowi, cek rincian gaji PNS yang mau diubah mulai di 2021 dan tunjangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk PNS di era Jokowi, cek rincian gaji PNS yang mau diubah mulai di 2021 dan tunjangan.

Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.

Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved