Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Ingat, Berikut Hal Dilarang Saat Berada di TPS

Pilkada Mamuju 2020 diikuti dua paslon yakni nomor urut 1 Hj Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud dan nomor 2 H Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Ist
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Pilkada Mamuju 2020 akan digelar Rabu 9 Desember.

Pilkada Mamuju 2020 diikuti dua paslon yakni nomor urut 1 Hj Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud dan nomor 2 H Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.

Untuk anda para pemilih, perlu mengetahui apa saja hal dilarangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengungkapkan, salah satu hal yang dilarang di TPS adalah membawa ponsel masuk ke bilik suara.

"Larangan bagi pemilih membawa telepon masuk dibilik pencoblosan tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,"kata Rusdin, Selasa (8/12/2020).

Rusdin berharap, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

"Larangan ini pada hakikatnya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya (difoto) karena pemihan adalah asasnya rahasis,"jelasnya.

Kata Rusdin, jajarannya akan melakukan pemantau ketat agar para pemilih tidak membawa ponsel masuk ke bilik saat ingin melakukan pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju meminta para pemegang hak pilih tidak membawa ponsel ke bilik suara saat mencoblos. Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjamin kerahasiaan pemilu.

Komisioner KPU Hasdaris mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai rahasia dari pemilu.

“Salah satu substansinya itu rahasia, jadi tidak rahasia dong kalau di foto baru di sebar,” terang Hasdaris, Selasa (8/12/2020).

Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan ini menuturkan, dalam aturan cukup jelas larangan tersebut.

Menurutnya, sesuatu yang bersifat rahasia itu seharusnya tidak didokumentasikan apalagi sampai disebar ke media sosial.

Hasdaris menegaskan, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan untuk melarang pemilih membawa atau menggunakan headphone ke dalam bilik.

"Bahkan kalau ada melapor bahwa KPPS membiarkan, kami akan tindaklanjuti dengan pelanggaran kode etik,”tegasnya.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved