Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Perang Survei Jelang Masa Tenang, KPU Makassar: Regulasi Tidak Melarang

Sepekan jelang pencoblosan Pemilihan Wali Kota Makassar 2020, terjadi perang survei.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Ketua KPU Makassar M Farid Wajdi. (Foto Muhammad Fadhli Ali) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepekan jelang pencoblosan Pemilihan Wali Kota Makassar 2020, terjadi perang survei.

Dua lembaga yakni Roda Tiga Konsultan dan CRC merilis hasil surveinya ke publik. Kedua lembaga ini menjabarkan hasil survei yang berbeda.

Roda Tiga Konsultan merilis survei, Rabu (2/12/2020) kemarin, di Hotel Gammara, Jl Metro Tanjung Bunga.

Hasilnya, Roda Tiga Konsultan memprediksi paslon nomor 2, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), bakal memenangkan Pilwali Makassar 2020. Angka elektabilitasnya disebutkan mencapai 33,6 persen.

Kemudian disusul paslon nomor 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), 33,2 persen.

Posisi ketiga paslon nomor 3, Syamsu Rizal-Fadhly Ananda (Dilan) 10,7 persen.

Sedangkan di posisi buncit ditempati Paslon nomor 4, Irman YL-Andi Zunnun NH (Imun) dengan elektabilitas 3,8 persen.

Sehari berselang, Kamis (3/12/2020) hari ini, giliran lembaga Riset Celebes Research Center (CRC) Muhammad merilis Quick Survei Pemilihan Wali (Pilwali) Makassar di Hotel Grand Maleo Hotel Jl Pelita Raya.

Hasilnya, CRC mencatat pasangan calon (paslon) Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) unggul dengan persentase elektabilitas atau tingkat keterpilihan 45,9 persen.

Diikuti, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) 35,2 persen, Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda 9,6 persen dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH 6,6 persen

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi mengatakan, rilis survei selama masa kampanye tidak dilarang dalam regulasi.

Farid mengatakan survei elektabilitas masih dibolehkan selama belum masuk masa tenang.

"Ini belum masuk masa tenang, jadi secara teknis masih di ruang kampanye. Secara regulasi, itu tidak dilarang," kata Farid kepada Tribun Timur, Kamis (3/12/2020).

Masa kampanye pilkada serentak 2020 ini berlangsung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Setelahnya, adalah masa tenang selama tiga hari, terhitung tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved