Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Bahas Strategi Penguatan Pelaksanaan Anggaran 2021
Narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulbar, Muhamad Firbana, memberikan penguatan untuk persiapan pelaksanaan Anggaran 2021.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Mengakhiri Tahun Anggaran (T.A) 2020 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan refleksi akhir tahun dan membahas strategi menghadapi T.A 2021, Kamis (3/12/2020).
Narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulbar, Muhamad Firbana, memberikan penguatan untuk persiapan pelaksanaan Anggaran 2021.
Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan pengelolaan DIPA kepada para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan Kepala UPT dalam wilayah KPPN Mamuju.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham H. Muh Anwar N, para Kepala Divisi dan Administrator dan Pengawas serta Staf baik yang WFO dan WFH (melalui virtual meeting).
Kakanwil Sulbar menyampaikan, ada beberapa indikator dalam IKPA yang belum mencapai nilai maksimal, dikarenakan beberapa indikator dalam IKPA belum dilaksanakan dengan baik seperti keterlambatan rekon LPJ atau berkali-kali melaksanakan rekon karena kesalahan data, capaian output yang tidak sesuai karena tidak tercapainya output.
"Untuk itu dalam rangka evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran 2020 kita meminta sarah dan pihak perbendaharaan untuk memberikan penguatan terkait strategi-strategi dalam mencapai kinerja pelaksanaan anggaran yang berkualitas untuk tahun anggaran 2021,"kata Anwar.
Dalam penguatannya, Muhammad Firbana mengatakan, kegiatan yang sifatnya bisa diperkirakan dalam penggunaan anggaran adalah kapan kegiatan akan dilaksanakan, berapa biaya yang dibutuhkan (tempat, jumlah peserta, berapa hari, SBM, dll).
"Jika ada kegiatan yang tidak dapat diperkirakan (biasanya pekerjan teknis di lapangan) maka perlu dibuat SOP yang jelas terkait pelaksanaan pekerjaan untuk memudahkan dalam menghitung biaya yang dibutuhkan,"kata Firbana.
Untuk lebih memudahkan pertanggungjawaban, lanjutnya, maka bagian teknis agar menginformasikan pelaksanaan kegiatan ke bagian keuangan sebelum dilaksanakan.
Selanjutnya Firbana mengupas 13 indikator pelaksanaan anggaran di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Ada beberapa yang belum mencapai angka maksimal, masih bisa diperbaiki menjelang berakhirnya tahun anggaran dengan melalukan pertanggungjawaban yang benar dan tidak melakukan kesalahan pada proses pengajuan SPM.
Langkah-langkah dalam menghadapi Tahun Anggaran 2021 setelah menerima DIPA diantaranha, mempelajari POK, dengan melakukan penelaahan pada POK TA 2021, dan menindaklanjutinya, merencanakan kegiatan, baik kegiatan yang sudah diperkirakan dan yang tidak dapat diperkirakan.
Memperhatikan hal hal, pengawasan belanja pegawai, perlunya kesepahaman antara bagian teknis dengan bagian keuangan, monitoring pelaksanaan pekerjaan dan penyediaan SDM yang memadai dari sisi kuantitas dan kualitas.