Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 3 Surat Suara Diterima Pemilih saat Pilkada 9 Desember, Warna Cokelat, Abu-abu, dan Merah Muda

Ada tiga jenis surat suara yang akan diterima pemilih saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/M ABDIWAN
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020, Sabtu (21/11/2020). 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tersisa enam hari lagi.

Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apa saja surat suara yang akan diterima saat mencoblos.

Sebab, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Berikut penjelasan soal surat suara dalam Pilkada Serentak 2020:

Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada Serentak 2020.

- Surat suara cokelat

Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (KPU)
Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (KPU) (ist)

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

- Surat suara abu-abu

Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (KPU)
Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (KPU) (ist)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

- Surat suara merah muda

Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (KPU)
Surat Suara Pilkada 2020 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (KPU) (ist)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nah, yang harus diperhatikan, tidak semua pemilih akan menerima tiga surat suara ini.

Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.

Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Klaten akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.

Maka, warga Klaten hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.

Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.

Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.

Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.

Lain halnya dengan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mereka akan mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara warna merah muda dan surat suara warna cokelat.

Sebab, pada Pilkada Serentak 2020, mereka akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Contoh lain warga Sigi, Sulawesi Tengah.

Pada Pilkada 2020, warga Sigi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Maka, surat suara yang diterima warga Sigi sebanyak dua lembar dengan warna abu-abu dan cokelat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal 3 Jenis Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved