Tribun Soppeng
Sidang Pembacaan Tuntutan Tiga Petani Soppeng Ditunda Lagi
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga petani Soppeng kembali ditunda. Ketiganya tak menyangka jika kebun yang digarapnya masuk kawasan hutan
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga petani Soppeng kembali ditunda, Selasa (1/12/2020).
Penundaan tersebut adalah yang kedua kalinya.
Diketahui, tiga petani Soppeng yakni Natu bin Takka, Ario Permadi bin Natu, dan Sabang bin Beddu yang masih satu keluarga.
Mereka dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Hendra Setia mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran tuntutannya masih disusun.
"Insya Allah Minggu depan sudah kita bacakan. Masih sementara disusun untuk tuntutannya," katanya.
Menyikapi penundaan sidang untuk yang kedua kalinya itu, Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama, menganggap JPU tidak patuh terhadap asas peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana.
Itu tertuang dalam pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Selain itu asas cepat ini juga dikenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Hal tersebut tentu juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses pradilan," katanya.
Sebagaimana diketahui, ketiga petani asal Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pertama kali disidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, pada Selasa (29/9/2020) lalu.
Duduk perkaranya, ketika mereka menebang pohon jati yang ditanamnya sendiri pada Februari 2020 lalu untuk dijadikan rumah.
Namun, ketiganya tak menyangka jika kebun yang digarapnya secara turun-temurun masuk kawasan hutan hingga membuatnya berurusan dengan hukum.
Masjid di Kelurahan Bila Soppeng Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
1 Maret, Soppeng Mulai Sekolah Tatap Muka |
![]() |
---|
Tiga Petani Soppeng Gugat Menteri LHK, Menteri Keuangan dan Kejari Soppeng |
![]() |
---|
Jadi Plh Bupati Soppeng, Ini Dua Hal Bakal Dilakukan Andi Tenri Sessu |
![]() |
---|
Begini Perasaan Bupati Soppeng Usai Dua Kali Disuntik Vaksin |
![]() |
---|