Tribuners Memilih
Pamer Spanduk Ni-Vi, ASN Kelurahan Tongko Sarapung Tana Toraja Ditetapkan Tersangka
Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Tana Toraja 2020 ditindak tegas.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Tana Toraja 2020 ditindak tegas.
Salah satunya ASN yang bekerja sebagai Staf di Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla', Tana Toraja inisial JT.
JT kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu membenarkannya adanya ASN ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menyebut berkas perkara JT sudah siap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makale.
"Yang ASN sudah tersangka dan berkasnya sudah siap dikirim ke Kejaksaan," jelas Sarly, Rabu (2/12/2020).
JT, kata Kapolres, telah melanggar Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU RI. No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015.
Hal itu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Sementara, kasus JT berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/88/XI/2020/SPKT tanggal 18 November 2020.
Sebelumnya, JT dilaporkan ke Polres oleh Bawaslu Tana Toraja untuk jalani proses penyidikan, karena kasusnya memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Kasus JT diketahui mendukung dan mengkampanyekan paslon nomor urut 2 Nico Biringkanae-Victor Datuan Batara (Ni-Vi).
Itu terbukti melalui sebuah foto yang memperlihatkan JT dan seorang warga berfoto sambil memamerkan spanduk coblos nomor 2 Ni-Vi.
Foto tersebut bahkan JT unggah di status WhatsAppnya dan disebar di WAG Kelurahan.
Sementara, selain ke Polres Tana Toraja kasus JT ini juga diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y