Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Kunker ke Enrekang, Pansus 1 DPRD Luwu Timur Belajar Terkait Masyarakat Adat

Mereka dijamu di rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Enrekang di Desa Mandatte, Kecamatan Anggeraja. 

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Pansus 1 DPRD Kabupaten Luwu timur melakukan kunjungan kerja terkait Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat dan hukum adat di Kabupaten Enrekang, Rabu (02/12/2010) 

TRIBUNENREKANG.COM, ANGGERAJA-Pansus 1 DPRD Kabupaten Luwu Timur, melakukan kunjungan kerja terkait Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat dan hukum adat di Kabupaten Enrekang, Rabu (02/12/2010).

Mereka dijamu di rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Enrekang di Desa Mandatte, Kecamatan Anggeraja. 

Rombongan tim pansus 1 DPRD Luwu Timur yang berkunjung ke Enrekang diantaranya Abduh sebagai ketua pansus dari Fraksi PKB, Alpian Alwi, fraksi Hanura dan Samuel dari fraksi Nasdem.

Rombongan DPRD Luwu Timur disambut oleh Sekda Enrekang, H. Baba, Kadis Lingkungan Hidup, Mursalim Bagenda, Kepala DPMD Enrekang, Zubeda Bando, Ketua PD Aman Enrekang, Paundanan Embong Bulan, dan tokoh masyarakat Adat. 

Sekda Enrekang, Baba menyampaikan terimakasihnya mewakili pemda Enrekang karena ini merupakan satu penghargaan kepada Kabupaten Enrekang yang menjadi lokasi studi banding. 

"Diskusi nya tadi telah berjalan dan saya kira kita di enrekang sangat mendukung teman-teman DPRD luwu timur dalam penyusunan penyempurnaan perda masyarakat adat ini," kata H Baba.

Sementara Anggota Pansus DPRD Lutim, Alpian Alwi mengatakan, tujuan kunjungan kerja ke Enrekang adalah untuk mengetahui bagaimana lika-liku sehingga Perda Masyarakat adat ini bisa terealisasi. 

Apalagi saat ini Ranperda itu sementara digodok di Lutim, dan pihaknya belajar ke Enrekang karena mereka telah lebih dahulu mengeluarkan Perda masyarakat adat ini. 

"Setelah kembali ke Luwu Timur tentu kami akan melakukan pembahasan dengan teman-teman pansus dan hasil dari Enrekang akan kami jadikan rujukan," ujar Alpian.

Ketua Pimpinan Daerah AMAN Enrekang, Paundanan Embong Bulan, menjelaskan proses hingga mendapat pengakuan sebagai masyarakat adat itu panjang dan butuh waktu. 

"Masyarakat adat itu butuh pengakuan oleh pemerintah, yang tertuang di dalam SK pengakuan. Seperti perda bupati No. 1 tentang pengakuan masyarakat adat secara subjek di enrekang. Dan pengakuan dari kementerian dalam negeri secara objek," jelas Paundanan.

Ia berpesan kepada tim pansus DPRD Lutim,  untuk membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus berlandaskan Perda dan peraturan Kemendagri karena untuk membentuk kepanitiaan harus ada pegangan terlebih dahulu. 

Paundanan Embong Bulan juga menyampaikan, PD Aman Enrekang punya program kerja untuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. 

"AMAN juga memiliki program kerja, dan salah satu program kami adalah Kedulatan pangan dan kemandirian masyarakat adat," tuturnya. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved