Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Bubarkan 10 Badan/Lembaga Resmi, Bagaimana Nasib PNS dan Tenaga Kontrak?

Lalu, bagaimana nasib pegawai ASN atau Tenaga Kontrak yang dibubarkan tersebut?

Editor: Ansar
kolase
ilustrasi PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Presiden Jokowi resmi membubarkan  10 badan/lembaga melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020, telah diteken sejak 26 November.

Lalu, bagaimana nasib pegawai ASN atau Tenaga Kontrak yang dibubarkan tersebut?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, jumlah pegawai yang terdapat pada 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tidak begitu banyak.

"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, lanjut Rini, mereka merupakan pegawai dengan status kontrak.

Akan tetapi, pihaknya masih mempertimbangkan peralihan tugas dan fungsi para ASN yang dibubarkan tersebut ke kementerian dan lembaga yang sesuai.

"Kami sudah melakukan pengecekan, paling ada beberapa terutama mungkin di badan yang mengelola wilayah Suramadu.

Namun, lebih banyak kepada pegawai-pegawai yang bersifat kontrak dan nanti tentu saja akan dibicarakan bagaimana pengalihannya," ujarnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan 10 badan/lembaga yang dibubarkan akan diintegrasikan ke kementerian yang sesuai dengan tugas serta fungsi sebelumnya.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini, posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR.

Sementara yang berkaitan dengan masalah pelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved