Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Pidana Pemilu, Gakkumdu Tetapkan Tersangka 2 ASN Pemkab Mamuju

Gakkumdu Bawaslu menetapkan dua ASN Pemkab Mamuju sebagai tersandung kasus pidana Pemilu.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Gakkumdu Bawaslu menetapkan dua ASN Pemkab Mamuju sebagai tersandung kasus pidana Pemilu.

Keduanya adalah Plt kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Mamuju Rusdianto dan Sekretaris Dishub Mamuju Herman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena terkait netralitas ASN di Pilkada 2020.

"Statusnya sudah nail dari lidik menjadi sidik. Kini berproses di Polresta Mamuju,"kata Rusdin, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan, penetapan tersangka kedua ASN tersebut atas pertimbangan beberapa alat bukti.

"Terutama bukti video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,"ucapnya.

Terdapat tiga oknum ASN yang diduga melanggar Netralitas ASN, yakni Rusdianto, Lenniawati dan Herman.

"Namun hanya dua yang kasusnya ditingkatkan menjadi sidik," ujar Rusdin.

Rusdin mengungkapkan, Rusdianto sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu. (tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved