Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peternakan Sapi Sumbang PAD Sinjai Rp 500 Juta Per Tahun

Sejumlah daerah juga memiliki program kartu ternak, namun mereka hanya menjadikan sebagai kartu identitas.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Salah seorang peternak sapi di Sinjai Selatan sedang memberi pakan ke sapi, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Peternakan sapi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tidak hanya mensejahterakan masyarakat  tetapi juga ikut memberi sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai

Tiap tahun ternak sapi warga sumbang PAD Sinjai Rp500 juta dari program kartunisasi sapi. 
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sinjai, Aminuddin Zainuddin mengungkap, kartunisasi yang dijalankan Pemkab Sinjai merupakan pertama kali di Indonesia.

Sejumlah daerah juga memiliki program kartu ternak, namun mereka hanya menjadikan sebagai kartu identitas.

Berbeda halnya dengan yang diprogramkan DPKH Sinjai, selain berfungsi sebagai identitas ternak, juga berfungsi sebagai kartu kontrol kesehatan.

"Baru Sinjai di Indonesia kartu ternaknya berfungsi sebagai kartu identitas dan kontrol kesehatan, banyak di daerah lain kartu ternak dilakukan oleh kepala desa atau camat hanya berfungsi sebagai identitas," kata Aminuddin Zainuddin, Selasa (1/11/2020). 

Fungsi kartunisasi sendiri merupakan alat identitas untuk sapi atau ternak. Tujuannya, agar setiap sapi bisa diketahui siapa pemiliknya.

Jika suatu saat sapi hilang dan ditemukan oleh aparat, maka kartu ternak sebagai alat bukti kepemilikan.

"Karena sebagai identitas, sapi yang punya kartu itu jelas pemiliknya, kartunisasi ini mirip fungsinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang," jelasnya, Minggu (29/11/2020).

Selain itu, kartunisasi juga berfungsi alat kontrol kesehatan ternak. Jika sapi sakit dan harus mendapatkan pelayanan kesehatan, maka kartu ternak dapat menjadi alat kontrol, apakah sapi tersebut pernah sakit dan mendapat pelayanan kesehatan.

"Jadi sama kalau kita ke dokter, catatan dokter merupakan riwayat penyakit kita, kita pernah diobati apa dan siapa melakukan itu," bebernya.

Untuk memperoleh kartu ternak, cukup mengeluarkan uang Rp10 ribu per ekor. Peternak sudah bisa mendaftar dan mengantongi kartunya. Besaran tarif itu telah diatura dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Petugas Peternakan Kecamatan (PPK) bertugas mendatangi pemilik sapi, memberi edukasi agar peternak mendaftar ternaknya karena sangat bermanfaat," bebernya.

Program ini, menjadi penyumbang PAD tertinggi di DPKH Sinjai. Tahun lalu, DPKH berhasil mendata identitas sapi sebanyak 50 ribu ekor. Sehingga PAD yang masuk mencapai Rp500 juta.

"Sekarang progresnya sudah mencapai 90 persen, kami optimis bisa mencapai target seperti tahun sebelumnya, yakni Rp500 juta," tambahnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved