Cuti dan Libur Bersama
Perubahan Cuti Bersama dan Libur Desember 2020 dan SKB Bersama Menteri tentang Libur Bersama
Update Perubahan Libur dan Cuti Bersama ada Libur cuti bersama Desember 2020 yang dipangkas berikut skenario revisi dan perubahan Jokowi penentu
TRIBUN-TIMUR.COM - Update Perubahan Libur dan Cuti Bersama. Ada Libur cuti bersama Desember 2020 yang dipangkas berikut skenario revisi dan perubahan.
Jadwal Libur cuti bersama Desember 2020 yang semula 11 hari dan dituangkan dalam SKB Menteri tentang Cuti Bersama 2020 akan berubah.
Revisi SKB Menteri Libur Bersama tentang Libur cuti bersama Desember 2020 segera diumumkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, libur bersama tanggal 28, 29, 30 Desember akan dipangkas.
Itu salah satu opsinya. Artinya dikurangi tiga hari.
Ada juga opsi lain dikurangi menjadi empat hari 28, 29, 30, 31 Desember tetap masuk kantor bagi PNS dan aparat terkait.
Informasi resmi Libur cuti bersama Desember 2020 akan diumumkan pemerintah hari ini.
Adapun jadwal Libur Cuti Bersama tahun 2021 sudah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, dilansir Setgab.go.id
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.