Seleksi PPPK 2021
Peluang Besar Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Jalur PPPK 2021, Simak Besaran Gaji yang Setara PNS
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mempersiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.
-Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
-Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
-Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
-Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
-Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
-Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
-Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
-Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
-Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
-Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).