Live Streaming ILC TV One Malam Ini, Judul soal OTT Edhy Prabowo, Narasumber Ali Mochtar Ngabalin
Live streaming ILC TV One malam ini, judul soal OTT Edhy Prabowo, narasumber Ali Mochtar Ngabalin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Live streaming ILC TV One malam ini, judul soal OTT Edhy Prabowo, narasumber Ali Mochtar Ngabalin.
Indonesia Lawyers Club alias ILC TV Onekembali hadir di ruang publik dalam siaran ILC terbaru edisi, Selasa, 1 Desember 2020.
Topik ILC TV One di siaran ILC terbaru hari ini tersebut yakni tentang penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK beberapa waktu lalu.
"Dibukanya kembali ekspor benur menuai kontroversi krn sempat dihentikan oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Imbasnya, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK sekembalinya dr Amerika terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster. #ILCKPKMasihBergigi," demikian keterangan dalam unggahan di akun ILC Twitter alias Indonesia Lawyers Club @ILCtv1 soal tema ILC tanggal 1 Desember 2020 malam ini.
Siapa saja narasumber ILC TV One malam ini?
Ada pengamat politik Effendi Gazali, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Komisioner KPK Nurul Gufron, politisi Fahri Hamzah, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Rokhmin Dahuri.
Ada pula anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati, Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia Wayan Sudja, Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong, Pemred Koran Tempo Budi Setyarso, budayawan Sujiwo Tedjo, dan aktivis antikorupsi Tama S Langkun.
Nonton live streaming ILC TV One malam ini di sini
Calon pengganti Edhy Prabowo
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, menginginkan agar siapa pun yang terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo berani mencabut regulasi terkait ekspor benih lobster.
"Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster," kata Susan Herawati dilansir Antara, Ahad atau Minggu, 29 November 2020.
Menurut Susan, mencabut regulasi bermasalah adalah syarat pertama dari kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru, yang disodorkan oleh Kiara.
Ia mengemukakan syarat selanjutnya untuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia.
Tidak hanya itu, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
"Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan," kata Susan.
Susan juga menegaskan syarat menteri baru selanjutnya adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut, lanjutnya, karena rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
Kiara juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM.
Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini," ungkap Susan.
Menteri yang baru, ujar dia, juga wajib berkomitmen untuk menjalankan mandat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Kemudian berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
"Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya," ucap dia.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang keliru terkait regulasi mengenai benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo merilis Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Aturan ini membolehkan ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Edhy Prabowo dalam kasus tata niaga ekspor benih lobster. Luhut mengaku sangat menyayangkan ditangkapnya Edhy Prabowo.
Bahkan, mantan Dubes Indonesia untuk Singapura ini mengapresiasi kinerja Edhy Prabowo.
Luhut juga memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Luhut.
Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.
Ia juga mengaku sudah mempelajari dengan cermat regulasi yang mengizinkan ekspor benih lobster.
Baik nelayan maupun pengusaha eksportir, sudah sama-sama diuntungkan.
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap Luhut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus Edhy Prabowo sebagai penerima.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.
Edhy Prabowo ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.(*)