Maling Kotak Amal
Aksinya Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Tarailu Mamuju Diciduk Polisi
Anggota unit Reskrim Polsek Sampaga menciduk maling kotak amal di Masjid Nurul Huda, Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Anggota unit Reskrim Polsek Sampaga menciduk maling kotak amal di Masjid Nurul Huda, Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (30/11/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sampaga, Brigpol Sasli mengatakan berdasarkan bukti pelapor, pelaku dengan inisial HR ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan di Dusun Alle-Alle, Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga," katanya.
Pelaku dijadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Dikatakan, aksi pelaku sempat terekam CCTV Masjid Nurul Huda Tarailu.
"Sangat jelas terekam pelaku melakukan pencurian kotak amal, seorang diri," ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui melakukan pencurian di Masjid Ar Razak, Terminal Desa Tarailu yang berisi uang Rp 3 juta.
Pelaku diancam pasal 363, ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana paling lama lima tahun penjara.(*)